REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) Syahbandar Indramayu membantah isu yang menyebutkan pengurusan izin bongkar muat harus ada uang pelicin. Pihak UPP juga membantah adanya jual beli solar ilegal (non subsidi) di lingkungan Pelabuhan Karangsong, Kecamtan Indramayu.
"Informasi yang beredar di medsos itu tidak benar," ucap Staff Bidang Fasilitas Pelabuhan, Eko Riyanto, UPP Indramayu, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (12/6).
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial (medsos) yang menyebutkan bahwa kepengurusan izin bongkar-muat harus ada uang pelicin. Selain itu, ada juga persoalan jual beli solar ilegal (non subsidi) yang di lingkungan Pelabuhan Karangsong.
Menyikapi dua hal itu, Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (UPP) atau Syahbandar Indramayu, segera melakukan klarifikasi. Dikatakan Eko, selama kepengurusan pencatatan otoritas sampai pengawasan bongkar muat BBM, dilayani secara baik. "Selama pelayanan juga tanpa ada imbalan apapun," tegasnya.
Kemudian menyangkut BBM, khususnya jenis solar yang dilayani, kata dia, sudah diverifikasi terlebih dulu. "Kita tertibkan dengan faktur BBM," tuturnya.
Dikatakan Eko, BBM non subsidi itu tidak ada hubungannya dengan legal atau tidak legalnya BBM. Kata dia, BBM non subdidi juga bagian dari BBM yang diijinkan beredar. Hanya saja, rata-rata BBM no subsidi biasanya jauh lebih mahal.
"Artinya jika beredar seperti di lingkungan nelayan, kecil kemungkinan karena harganya lebih mahal," ujarnya.
Pernyataan Eko diperkuat dengan salah satu pengusaha terkait dengan ijin bongkar muat di pelabuhan nelayan di Karangsong. Hasrudin, pemasok dari PT Teladan Makmur Jaya mengatarkan, selama ini kegiatan usahanya di Syahbadar Indramayu tifak mengalami kesulitan.
"Selama ini tidak pernah memberikan apapun saat mengurus izin bongkar muat dan tidak sulit," ucapnya. Dia menambhakan, seluruh transksi dilakukan resmi dan ada PPN (Pajak Pertambahan Nilai).