REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jam pelayanan vaksinasi bagi masyarakat umum berusia di atas 18 tahun di Jakarta ditentukan oleh masing-masing fasilitas kesehatan (faskes). Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktaviani di Jakarta, Jumat (11/6), menyebutkan hal tersebut untuk mengefisienkan penggunaan vaksin per botolnya.
"Satu botol vaksin bisa dipakai 10 orang. Jadi, kalau yang datang hanya satu dan tidak ada lagi selama enam jam maka satu botol itu terbuang. Karena itu untuk mencegah hal itu, jam pelayanannya ditetapkan oleh masing-masing faskes," kata Dwi.
Dwi menjelaskan, jika faskes tersebut menilai masyarakat di tempatnya menyukai pelayanan pagi, mungkin pelayanan diberikan di jam pelayanan pagi hari. Namun, kalau masyarakat lebih suka datang di sore hari, maka akan buka pelayanan di sore hari.
"Itu kami serahkan ke masing-masing fasilitas kesehatan, sentra vaksin, karena mereka harus menyiapkan tenaga, efisien untuk penggunaan vaksin," katanya.
Dwi, menyebutkan, vaksin usia 18 tahun ke atas ini bisa diikuti warga DKI ataupun warga non-DKI dengan hanya membawa KTP dan/atau membawa keterangan domisili ke fasilitas vaksinasi seperti Puskesmas, rumah sakit atau sentra vaksinasi yang tersebar di Jakarta termasuk GOR.
"Jadi, vaksinasi ini diprioritaskan untuk warga yang beraktivitas di DKI baik ber-KTP DKI ataupun tidak, asal kalau malam dia tinggalnya di sekitar DKI untuk menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok)," ucap dia.
Dwi menyebut DKI memang menjadi salah satu daerah dengan prioritas utama dari Kementerian Kesehatan untuk dilakukan vaksinasi mengingat penyebaran Covid-19 yang tinggi. "Kita tidak boleh diskriminasi pada daerah lain. Tapi karena DKI menjadi episentrum (pusat) kasus, tentu menjadi pertimbangan prioritas vaksinasi. Karena itu, harapannya kesempatan ini semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh mereka yang sehari hari beraktivitas dan tinggal di Jakarta dan jangan sampai ketinggalan vaksinasi," tutur dia.
Kementerian Kesehatan menyetujui vaksinasi tahap ketiga di Provinsi DKI Jakarta dengan sasaran penduduk usia 18 tahun ke atas. Persetujuan itu terbit karena muncul peningkatan kasus harian dan kematian pasien Covid-19 di Ibu Kota dalam sepekan terakhir.
Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, menerbitkan surat Nomor SR.02.04/II/1496/2021 tanggal 7 Juni 2021 yang merupakan jawaban atas surat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor: 6209/-1772 tanggal 5 Juni 2021 tentang Persetujuan Pelaksanaan Vaksinasi Tahap 3 di Provinsi DKI Jakarta.
"Provinsi DKI Jakarta dapat memperluas sasaran vaksinasi Covid-19 kepada seluruh penduduk usia 18 tahun ke atas, dengan tetap memprioritaskan pemberian vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan," tulis Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu dalam surat tersebut.