Jumat 11 Jun 2021 21:44 WIB

Ivermectin, Disebar di Kudus tapi Belum Disetujui BPOM

Satgas minta RS yang sudah terima Ivermectin gunakan sesuai anjuran BPOM.

 Obat Ivermectin untuk manusia tampak didistribusikan di Kota Quezon, Manila, Filipina. Ivermectin juga disebut telah didistribusikan di Kudus, Jawa Tengah, untuk mengobati Covid-19. BPOM menegaskan masih melakukan kajian penggunaan Ivermectin.
Foto:

Hal itu diamini oleh dokter ahli paru dari Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Dr Budhi Antariksa PhD SpP (K). "Kebetulan, saya yang memimpin uji klinis Ivermectin bersama dengan  Balitbangkes, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di RSUP Persahabatan dan RSPI Sulianti Saroso," katanya.

Ivermectin, lanjut Budi Antariksa, merupakan obat minum yang memiliki potensi kemampuan untuk menghambat pembelahan (anti replikasi virus) serta memiliki kemampuan sebagai obat anti peradangan. Masih terkait dengan lonjakan kasus Covid-19, ia juga membenarkan. Kabupaten Kudus saat ini statusnya adalah 'zona hitam' risiko penyebaran Covid-19. Maka diperlukan segala upaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19 tersebut.

"Pemberian Ivermectin dilakukan dengan tetap memberikan obat standar penanggulangan Covid-19 dan kewajiban warga Kudus harus disiplin dalam menerapkan perilaku 5M dan SOP pencegahan laìnnya," tegas Budi Antariksa.

Klaim penggunaan Ivermectin di India namun harus dicek ulang. Dilansir dari berita di India Today yang tayang Senin (7/6), disebutkan Directorate General of Health Services (DGHS) India mengeluarkan revisi panduan pengobatan Covid-19 yang isinya menyetop penggunaan Ivermectin. Panduan baru tersebut mengeliminasi penggunaan banyak obat, kecuali antipyretic dan antitusis, untuk kasus Covid-19 tanpa gejala dan bergejala sedang.

Panduan tersebut namun masih mungkin berubah. Sebab Indian Council for Medical Research alias badan kesehatan ternama di India masih belum menyetujui panduan DGHS. Bukan cuma Ivermectin yang masuk dalam penghapusan penggunaan untuk pasien Covid-19, panduan juga menghilangkan penggunaan hydroxychloroquine, doxycycline, zinc dan multivitamin yang awal diresepkan dokter untuk mengobati pasien asimptomatik atau dengan gejala Covid-19 ringan.

Panduan baru menyarankan, pasien tanpa gejala tidak membutuhkan pengobatan. Sedangkan pasien gejala ringan yang disarankan adalah pengecekan mandiri untuk demam, kemampuan bernapas, dan saturasi oksigen.

BPOM Amerika atau FDA juga tidak mengizinkan penggunaan Ivermectin sebagai pengobatan Covid-19 pada manusia. FDA dalam keterangan dalam laman resminya menyatakan Ivermectin bukanlah obat untuk mengobati virus.

FDA menegaskan pula ada banyak misinformasi terkait penggunaan Ivermectin. Misalnya penggunaan dalam dosis besar, FDA memastikan anjuran tersebut tidak benar.

photo
BPOM keluarkan izin penggunaan dua obat untuk pasien Covid-19. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement