Jumat 11 Jun 2021 00:51 WIB

Ghufron Bantah KPK Bayar BKN untuk Tes Wawasan Kebangsaan

Menurut Ghufron, TWK dibiayai dari anggaran BKN dari APBN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai  KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai memberikan klarifikasi terkait asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan KPK tidak membayar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Ghufron, TWK dibiayai dari anggaran BKN dari APBN.

"KPK tidak pernah bayar karena tes TWK itu sudah menjadi kegiatan yang dianggap tusinya (tujuan dan fungsi) BKN sendiri sehingga dibiayai APBN BKN sendiri," kata Ghufron di Gedung Ombudsman RI Jakarta, Kamis (10/6).

Baca Juga

Ghufron mengungkapkan hal tersebut seusai memberikan klarifikasi kepada Ombudsman RI terkait dengan pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen TWK. Kehadiran Ghufron di lembaga negara itu terkait dengan laporan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK keOmbudsman RI pada 19 Mei 2021 atas dugaan malaadministrasi yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Sebelumnya, beredar dokumen Nota Kesepahaman (MoU) Pengadaan Barang dan Jasa melalui Swakelola antara Sekretariat Jenderal KPK dan Kepala BKN Nomor 97 Tahun 2021 tertanggal 8 April 2021 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Nota kesepahaman itu menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut adalah langkah awal kerja sama penyelenggaraan asesmen TWK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Selanjutnya, ada juga Kontrak Swakelola tentang Penyelenggaraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tertanggal 27 Januari 2021. Artinya, kontrak tersebut dibuat lebih dahulu dari penandatanganan MoU.

Diduga tanggal kontrak tersebut sengaja dibuat mundur (back date) karena kontrak baru dibuat setelah TWK pada tanggal 26 April 2021. Menanggapi hal itu, Ghufron mengatakan bahwa pihaknya semula mengasumsikan pendanaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN berasal dari KPK.

Akan tetapi, karena pelaksanaanya adalah BKN, perlu payung hukum untuk mendanai kegiatan tersebut. BKN lantas bekerja sama dengan KPK.

Namun, perkembangannya setelah MoU ditandatangani, ternyata BKN menyampaikan ke KPK bahwa asesmen ini bagian dari tugas dan fungsi BKN sebagai lembaga negara yang bertugas melakukan manajemen ASN mulai rekrutmen, peningkatan karier, sampai reward and punishment. Karena menjadi bagian kerja BKN, lanjut Ghufron, BKN mengatakan bahwa biaya asesmen pegawai KPK tidak perlu ditanggung oleh KPK.

"Kemudian langsung jadi MoU yang dinyatakan back date. Itu memang ditandatangani tetapi tidak pernah dilaksanakan karena pendanaannya di-cover oleh BKN sendiri," katanya menjelaskan.

Ditegaskan pula bahwa MoU itu tidak pernah dipakai walaupun pihaknya sebagai komitmen kelembagaan di kepegawaian KPK mempersiapkannya. Dalam Pasal 4 Ayat (1) Kontrak Swakelola tentang Penyelenggeraan Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa KPK wajib membayar sebanyak Rp 1.807.631.000,00 kepada BKN selaku penyelenggara TWK.

Mekanisme pembayaran diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembayaran dalam dua termin. Pertama, setelah melakukan kegiatan tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas sebesar Rp 1,5 miliar paling lambat pada tanggal 10 Mei 2021. Selanjutnya, termin kedua dibayarkan setelah BKN menyelesaikan seluruh pekerjaan. Dalam hal ini KPK wajib melunasi sisa pembayaran paling lambat 31 Mei 2021.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement