REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Aparat kepolisian Polres Metro (Polrestro) Depok berhasil menangkap pembuang bayi di toilet RSU Bunda Aliyah Depok pada 6 Juni 2021 lalu.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin, mengatakan bahwa pelaku pembuang jasad bayi tersebut adalah ibu kandung korban sendiri.
"Pelaku sudah diamankan. Pelaku melahirkan di kamar mandi dan mayat bayi dimasukan ke kantong plastik dan dimasukkan ke tempat sampah," ujar Imran di Mapolrestro Depok, Kamis (10/9).
Menurut Imran, ketika ditemukan, jasad bayi tersebut dalam keadaan normal. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berkunjung ke rumah sakit sebagai pasien biasa dan mengaku, pada saat itu perutnya terasa kembung dan melahirkan di kamar mandi," tuturnya.
Lanjut Imran, prlaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis. "Pelaku akan dikenakan Pasal 80 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 306 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.