Kamis 10 Jun 2021 18:02 WIB

Polda Proses Dua Polisi Pemilik 100 Butir Ekstasi

Sanksi pidana kepada kedua polisi terkait narkoba lebih berat dari warga biasa.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi yang tertangkap memiliki narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika
Polisi yang tertangkap memiliki narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan terhadap tertangkapnya dua anggota polisi yang memiliki 100 butir narkoba jenis ekstasi dan senjata api rakitan jenis revolver, Kamis (10/6). Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menyatakan, sanksi pidana kepada kedua polisi terkait narkoba lebih berat dari warga biasa.

"Polisi yang melakukan tindak pidana narkoba pasti diproses, pidananya lebih berat dari warga biasa. Proses kode etiknya juga tetap berjalan gak ada toleransi, harga mati itu," ujar Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dalam keterangan persnya di Mapolda Lampung, Kamis (10/6).

Baca Juga

Dia menegaskan, aparat tetap menjamin keberlangsung proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua tersangka tersebut dalam kepemilikan narkoba dan senpi rakitan. Selain itu, kapolda menyatakan, menjamin sanksi yang tegas kepada anggota kepolisian yang menyalahgunakan kewenangan kode etik kepolisian dan tugas fungsinya selaku kemananan dan ketertiban masyarakat.

Dua anggota polisi berinisial ZO pangkat brigadir polisi, saat ini bertugas di Polda Lampung, dan IE pangkat brigadir polisi yang bertugas di Satreskrim Polres Metro. Keduanya ditangkap anggota Polresta Bandar Lampung dengan kepemilikan 100 butir ekstasi dan senpi rakitan dengan empat butir peluru. Kedua anggota polisi dan seorang warga sipil berinisial BA masih menjalani pemeriksaan di Unit I Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, menjamin akan menindak tegas dua anggotanya, yaitu ZO bertugas di Polda dan IEA bertugas di Satreskrim Polres Metro. Keduanya ditangkap dengan kepemilikan 100 butir ekstasi dan senjata api rakitan jenis revolver.

Menurut Hendro, dua anggota kepolisian tersebut masih dalam pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Petugas, kata dia, masih mendalami kasus tersebut dan akan mengembangkan kepada pihak lain. "Hasilnya nanti kami umumkan. Yang jelas, sanksi pidananya lebih berat dari masyarakat biasa," katanya.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya menyatakan aparatnya telah melakukan penangkapan terhadap dua anggota kepolisian tersebut dan seorang warga sipil di Bandar Lampung. Keduanya ditangkap dengan barang bukti kepemilikan 100 butir narkoba jenis ekstasi, dan senpi rakitan jenis revolver dengan empat butir peluru.

Ia mengatakan, petugas masih melakukan pemeriksaan guna mengetahui motif dan melakukan pengembangkan kasusnya.  Belum ada keterangan sementara dari hasil pemeriksaan petugas, terkait asal kepemilikan narkoba yang berada di tangan anggota kepolisian tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement