Rabu 09 Jun 2021 18:50 WIB

Warkop di Surabaya Masih Belum Boleh Buka 24 Jam

Di Surabaya warkop dibatasi buka sampai pukul 22.00.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Petugas menyegel meja dan kursi sebuah warung kopi saat razia pembatasan aktivitas malam hari di kawasan Petemon Sidomulyo, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Petugas menyegel meja dan kursi sebuah warung kopi saat razia pembatasan aktivitas malam hari di kawasan Petemon Sidomulyo, Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum memperbolehkan warung kopi maupun angkringan beroperasi 24 jam. Pemkot Surabaya tetap membatasi jam operasional warung kopi atau angkringan hingga pukul 22.00 WIB. Kebijakan ini berdasarkan hasil asesmen manajemen risiko penularan Covid-19 menggunakan indikator kesehatan masyarakat.

"Jadi arahan dari Pak Wali Kota adalah meminta masukan-masukan dari Satgas Covid-19, termasuk para pakar kesehatan masyarakat. Dari hasil pertemuan itu memang belum bisa diperbolehkan buka sampai 24 jam," kata Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, saat audiensi bersama Paguyuban Warkop Surabaya, Rabu (9/6).

Baca Juga

Irvan menjelaskan, belum diizinkannya warkop untuk beroperasi 24 jam, lantaran masih adanya peningkatan kasus Covid-19 di Surabaya. Apalagi, akhir-akhir ini terjadi lonjakan kasus di Kabupaten Bangkalan yang berpotensi masuk juga ke Surabaya.

"Jadi keputusan ini berdasarkan hasil asesmen Satgas Covid-19 bersama para pakar kesehatan masyarakat," ujar Irvan.

Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Surabaya, Meivi Isnoviana, menyatakan hal yang sama. Menurutnya, apabila dilakukan perubahan kebijakan relaksasi agar lebih longgar, maka hal ini dapat berpotensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi karena kondisinya belum memungkinkan. Apalagi situasi sekarang ini masih ada peningkatan Covid-19," kata Meivi.

Pembina Pengurus Daerah Persakmi Jawa Timur, Estiningtyas Nugraheni, menambahkan, apabila disikapi secara bijak dengan kondisi sekarang, setiap kegiatan memang belum bisa dilakukan sama persis sebelum adanya pandemi. Kalau pun jam operasional dikurangi, kata dia, bukan berarti membatasi hak yang besar.

"Sebab, kesempatan berusahanya pun masih tetap ada," kata Esti. Apalagi, lanjut Esti, jika dilihat dari potensi perputaran ekonomi pada malam hari, jauh lebih sedikit dibansingkan siang hari.

Sebagai diketahui, sebelumnya Paguyuban Warkop Surabaya menginginkan adanya pelonggaran atau pencabutan jam malam operasional usaha. Sebab, mereka menilai telah menaati instruksi pemerintah dengan menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan Satgas Covid-19 secara mandiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement