Kamis 30 Apr 2020 18:38 WIB

Masih Ada Warung Kopi Jadi Tempat Nongkrong di Surabaya

Gugus Tugas Covid-19 Surabaya masih menemukan ada warung kopi jadi tempat berkumpul.

Petugas gabungan melakukan patroli pengamanan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan patroli pengamanan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Beberapa warung kopi atau kafe masih menjadi tempat nongkrong atau berkumpul warga di Kota Surabaya, Jawa Timur. Padahal di wilayah ini diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak 28 April 2020.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Kamis (30/4), mengakui masih ada beberapa warung kopi maupun kafe yang dijadikan tempat nongkrong, meksi pihaknya sudah mengimbau warga agar tidak nongkrong selama PSBB.

"Di warung-warung kopi itu masih ada tempat cangkruk. Nah itu kita tertibkan, diimbau dari teman-teman kecamatan dan Satpol PP untuk tidak ada lagi (nongkrong) di warung-warung itu," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan aparat keamanan seperti kepolisian dan TNI memastikan terus melakukan penyisiran ke beberapa wilayah untuk memberikan imbauan kepada mereka.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, disebutkan setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya dilarang melayani makan dan minuman di tempat dan menyediakan layanan jaringan area lokal nirkabel atau wifi saat PSBB.

"Selain membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung, juga tidak menyediakan meja dan kursi atau tempat duduk," katanya.

Penyedia makanan dan minuman diminta melaksanakan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik paling sedikit satu meter antarpelanggan dan juga menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.

Pengelola usaha makanan dan minuman juga diminta menyediakan alat bantu seperti sarung tangan atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan pengolahan dan penyajian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement