Rabu 09 Jun 2021 17:14 WIB

Satpol PP Segel 2 Restoran McDonald's di Bandung

Satpol PP segel dua McDonald's di Bandung, yakni di Buahbatu dan Cibiru.

Satpol PP segel dua McDonald's di Bandung, yakni di Buahbatu dan Cibiru (Foto: ilustrasi)
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Satpol PP segel dua McDonald's di Bandung, yakni di Buahbatu dan Cibiru (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel dua restoran makanan cepat saji McDonald's (McD) karena menimbulkan kerumunan ojek online, Rabu (9/6). Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan dua gerai McD yang disegel itu berada di Jalan Buahbatu dan di Bundaran Cibiru. Timbulnya kerumunan itu diduga karena para ojek online mendapat banyak pesanan menu promosi baru yakni BTS Meals.

"Outlet yang di Buahbatu dan Cibiru dilakukan penyegelan," kata Rasdian saat dihubungi, Rabu.

Baca Juga

Menurutnya penyegelan itu dilakukan sebagai contoh untuk menjadi kewaspadaan terhadap gerai McD lainnya. Namun menurutnya semua gerai Mcd yang sempat menimbulkan kerumunan juga bakal diberi sanksi sesuai Peraturan Wali Kota.

Selain penyegelan, para petugas Satpol PP juga melakukan pembubaran kepada ojek online yang berkerumun di sejumlah gerai McD itu. Karena menurutnya kerumunan tersebut merupakan pelanggaran protokol kesehatan.

"Melanggar prokes adanya kerumunan," katanya.

Adapun selain penyegelan selama 14 hari, ancaman sanksi yang diberikan kepada sejumlah gerai McD itu berupa denda Rp500 ribu. Baru-Baru ini, McDonald's merilis produk makanan yakni BTS Meals buah dari kerjasama restoran itu dengan grup penyanyi asal Korea Selatan yakni BTS.

Adapun BTS Meals itu hanya bisa dipesan secara lantatur (drive thru) dan juga bisa melalui aplikasi jasa pengantaran daring dengan ojek online.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement