REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) restoran cepat saji McDonald's Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, disegel petugas, Rabu (9/6). Kerumunan itu dipicu dengan adanya promo BTS Meal yang dirilis hari ini pukul 11.00 WIB.
"Dengan adanya promo McD ini mengundang daripada gojek maupun driver online lain untuk membeli atau memesan di mereka ini. Sehingga membentuk kerumunan," ujar Kapolsek Gambir, AKBP Kade Budiarta, saat menyegel restoran cepat saji tersebut, Rabu (9/6)
Karenanya, petugas memutuskan menyegel restoran cepat saja asal negeri Paman Sam itu selama 1×24 jam ke depan. Kemudian jika kedapatan melanggar, maka dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
Kade menegaskan, kegiatan perekonomian tidaklah dilarang. Asalkan, tegas dia, tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Tidak pernah menghambat tidak pernah melarang rekan-rekan untuk berusaha, apalagi di masa pandemi ini. Silakan, tetapi karena ini masa pandemi tolong segala sesuatu dipikirkan bagaimana prokesnya bisa dijalankan," pinta Kade Budiarta.
Kade Budiarta juga memastikan para Ojol atau driver online yang berkerumum memesan makaman sudah dibubarkan. Petugas mengarahkan agar mereka bergeser ke tempat lebih luas dan terbuka agar tidak terjadi kerumunan.
Dia juga memastikan bahwa Stasiun Gambir menerapkan pembatasan jumlah pengunjung. "Meminta kepada pihak McD untuk segera menutup daripada usahanya sementara, dan aplikasi online-nya juga ditutup. Sehingga rekan-rekan gojek maupun driver online yang lain dia tidak merasa dirugikan,” tegasnya.