Rabu 09 Jun 2021 14:43 WIB

Pimpinan KPK Bantah Mangkir dari Panggilan Komnas HAM

Pimpinan KPK bantah mangkir dari panggilan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Logo KPK
Foto:

 

Ali mengatakan, pimpinan dan sekretaris jenderal KPK telah menerima surat dari komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan TWK pegawai KPK. Ali menegaskan, pimpinan KPK menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM sebagaimana tersebut didalam ketentuan yang berlaku saat ini. 

Kendati, dia menjelaskan, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-Undang (UU). KPK, dia menambahkan, juga telah melaksanakan UU tersebut. Dia mengatakan, pelaksanaan TWK dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bekerja sama dengan lembaga terkait lainnya. Ali menambahkan, tes dilakukan melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes tersebut.

Para pegawai TMS ini kemudian melaporkan proses pelaksanaan TWK ke Komnas HAM karena memiliki sejumlah keganjilan hingga sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat. Selain itu, para pegawai ini juga melaporkan pimpinannya ke sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement