REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kota Palembang sejak pertengahan April hingga saat ini belum turun dari status zona merah atau daerah penyebaran tinggi Covid-19. Angka kasus masih tinggi, meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro telah dijalankan.
Data peta risiko Covid-19 BNPB, Rabu (9/6), menunjukkan Kota Palembang berstatus zona merah di Sumsel, sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya zona oranye dan satu kabupaten yakni Empat Lawang zona kuning. Sebelumnya, pada pekan pertama Juni, Kota Palembang menjadi zona merah di Sumsel bersama Kota Prabumulih, namun zonasi kabupaten/kota lainnya cenderung berubah-ubah dibandingkan Kota Palembang yang stagnan.
Kota pempek itu, per 8 Juni 2021 telah mencatatkan total temuan sebanyak 13.444 kasus positif Covid-19 atau setara 53 persen dari total kasus positif di Sumsel yakni 25.461 orang. Selain itu tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di 18 Rumah Sakit di Kota Palembang dalam kisaran 50 persen sejak masuk zona merah. Tingginya kasus bergejala menjadi penyebab kenaikan BOR.
Kendati demikian angka kesembuhan di Kota Palembang terbilang tinggi, yakni telah tercatat sebanyak 11.964 orang atau mencapai 89 persen dan masih menyisakan 892 kasus aktif hingga 8 Juni.
Epidemiologi Universitas Sriwijaya, Dr Iche Andriani Liberty mengingatkan, arus mobilisasi masyarakat yang keluar dan masuk perlu diawasi ketat karena kabupaten/kota di Sumsel stagnan di zona oranye.
Selain itu, pelaksanaan PPKM mikro harus dipastikan berjalan sesuai pedoman terutama proses tracing dan testing."Konsep PPKM itu bagus, tapi pelaksanaannya yang belum optimal," kata Iche.
Kinerja puskesmas memegang peran besar dalam pelaksanaan PPKM mikro. Menurutnya, jangkauan pelacakan dan pengetesan oleh Puskesmas yang dibantu petugas poskomandu seharusnya bisa menekan penularan Covid-19