Selasa 08 Jun 2021 17:41 WIB

Pemerintah Sepakat Revisi Terbatas UU ITE

Menkopolhukam mengatakan Jokowi telah sepakat revisi terbatas UU ITE

Rep: Ronggo Astungkoro  / Red: Bayu Hermawan
Menko Polhukam Mahfud MD.
Foto:

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, perbaikan itu akan dilakukan tanpa perlu mencabut UU ITE. Sebab, kata dia, UU tersebut masih sangat diperlukan untuk mengatur arus lalu lintas komunikasi semua elemen bangsa di dunia digital. 

Langkah tersebut ditempuh usai Tim Kajian UU ITE melakukan kajian yang diikuti 55 orang secara intensif. Berbagai pihak ia sebut terlibat dalan kajian itu, mulai dari perwakilan kementerian lembaga terkait, pelapor kasus UU ITE, hingga korban dari UU ITE itu sendiri.

"Kemenkominfo, Polri, kejaksaan, Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komnas perempuan dan Kemenkumham. Itu ikut. Hasilnya itu tadi, melakukan revisi terbatas untuk (upaya) jangka pendek," katanya.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, revisi terbatas itu sebenarnya hanya mencakup enam hal saja di dalam UU ITE. Dia menyebutkannya satu per satu, yakni mengenai ujaran kebencian, kebohongan, perjudian daring, kesusilaan, fitnah, dan penghinaan.

Terkait ujaran kebencian, dia menerangkan, revisi akan dilakukan agar aturan tersebut tidak ditafsirkan macam-macam dengan lebih diperjelas lagi maksudnya. Salah satunya, akan ditambahkan frasa kurang lebih berupa "mendistribusikan informasi dengan maksud diketahui umum". Dengan demikian, orang yang mengirimkan informasi secara pribadi maka tak bisa dikarakan pencemaran atau fitnah.

"Kalau melapor, saya di rumah sakit diperlakukan kurang baik, melapor ke anaknya, kan ya tidak apa-apa. Tidak bisa dihukum. Nah kaya gitu yang kita beri penjelasan. Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di UU itu," kata Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement