Selasa 08 Jun 2021 01:53 WIB

Disdukcapil Padang Panjang Beri Layanan Antar Jemput

Ibu hamil dan melahirkan bisa mendapatkan layanan antar jemput Disdukcapil.

Rep: Febrian fachri/ Red: Dwi Murdaningsih
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.  (ilustrasi)
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Warga mengurus akte kelahiran anak di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG PANJANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang memberikan layanan antar jemput  bagi ibu yang baru melahirkan dan menyusui untuk pengurusan Kartu Keluarga, Akta Anak dan Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk mendapatkan layanan antar jemput tersebut diberikan jika ada permintaan melalui website paduko.padangpanjang.go.id.

"Jika ada permintaan bagi dari yang ibu melahirkan atau sedang menyusui untuk pengurusan data kependudukan baru melalui aplikasi tersebut, kami siap melayani. Tidak hanya dari layanan aplikasi Paduko, kami juga koordinasi bersama bidan," kata Kadis Kepala Seksi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan, Disdukcapil Kota Padang Panjang, Rimanita Erizon, Senin (7/6).

Baca Juga

Rima menyebut ada tiga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Di antaranya diantar, dijemput sendiri dan cetak sendiri kecuali untuk cetak KTP dan KIA. Jika masyarakat minta diantar, Laskar Dukcapil akan mengantar ke alamat.

Menurut Rima, untuk pengurusan Akta Kelahiran, ada beberapa syarat yang harus disiapkan. Syaratnya yakni Surat Keterangan Kelahiran dari dokter atau bidan, fotokopi Surat Nikah/Akta Kelahiran yang dilegalisir untuk anak pertama. Selanjutnya, STPJM data pasangan suami istri bagi orang tuanya yang kawin tidak tercatat tetapi nama ayahnya sudah tercantum pada KK yang bersangkutan, fotokopi KK, fotokopi KTP orang tua bagi yang berusia 19 tahun ke atas diganti dengan fotokopi yang bersangkutan. Kemudian, Surat Pernyataan yang berisikan bersedia dibuatkan Akta Anak Seorang Ibu jika tidak memiliki surat nikah/akta orangtua dan data pendukung lainnya seperti Ijazah/SK PNS jika ada.

Sejak diberlakukannya layanan ini menurut Rima, seluruh layanan kependudukan secara online melalui aplikasi Paduko, masyarakat  lebih mudah mengakses dan memperbaharui data kependudukan.

Jenis dokumen kependudukan tersebut di antaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta dan KIA. Namun untuk perekaman KTP-el bagi yang belum pernah memiliki, tetap datang ke Disdukcapil.

"Untuk pembuatan KK bagi calon pengantin, kami telah bekerja sama dengan Kemenag melalui aplikasi Selalu Samawa. Jadi setelah ijab kabul, pengantin baru telah menerima KK baru," ujar Rima.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement