REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora), Roy Suryo, terkait laporannya terhadap buzzer bernama Eko Kuntadhi dan Masdjo Pray, Senin (7/6). Roy Suryo melaporkan keduanya yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Rencananya pemeriksaan pertama hari ini, nanti ada transkrip dari bahasa mereka, url, dan dokumen elektronik yang sudah diubah akunnya. Baru ada saksi tambahan," ujar pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada awak media, Senin (7/6).
Dalam pemeriksaan nanti, Pitra mengatakan, pihaknya membawa bukti dokumen dan saksi bila diperlukan. Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait hal itu sebelum dilakukannya pemeriksaan hingga selesai nanti. Konten yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik itu diunggah melalui akun di YouTube @Pra-Kontro 2045 TV pada 29 Mei 2021 lalu.
Menurut Pitra, terlapor Masdjo Pray sudah berkomunikasi dengan pihaknya dan meminta maaf atas per unggahannya tersebut. Kata Pitra, yang bersangkutan menyebutkan, unggahannya itu candaan belaka. Namun ia menegaskan, perkara yang telah dilaporkan tersebut bukan hanya soal candaan semata.
"Ini satu tindakan penghinaan telah mencemarkan nama Roy Suryo. Saya kira kalau seumpama ada permintaan dari beliau itu bagus, tapi saya selaku penasehat hukum akan kita lihat dahulu bagaiamna teknis dan juknis surat edaran Kapolri tentang mediasi itu," jelas Pita.
Tidak hanya itu, menurut Pitra, jika ditanyakan kepada Roy Suryo terkait kemungkinan mediasi karena terlapor telah meminta maaf, hal itu jauh dari pemikiran kliennya. Kemudian juga harus dilihat apakah dalam surat edaran Kapolri tentang penyelesaian kasus ITE bisa dilakukan melalui mediasi ataukah tidak.
"Lewat jalur hukum, tapi tetap pak Roy Suryo menyerahkan ke kepolisian," tegas Pita.