REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19, PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional. Di mana, perubahan waktu operasional tersebut akan diberlakukan mulai Sabtu, 5 Juni 2021.
Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, menjelaskan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Mikro.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kebijakan waktu operasional MRT Jakarta pada hari kerja Senin sampai Jumat menjadi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Sedangkan, pada akhir pekan atau hari libur, MRT beroperasi pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ujar Ahmad melalui keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pada hari kerja, jarak antarkereta atau headway diterapkan setiap lima menit pada jam sibuk. Yakni pada pukul 07.00 WIB sampai 09.00 WIB bersamaan dengan jam berangkat kerja masyarakat dan pukul 17.00 WIB sampai 19.00 WIB. Sementara itu, di luar jam sibuk dan pada akhir pekan, jarak antarkereta diterapkan setiap 10 menit.
Ahmad mengatakan, detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta dapat diakses masyarakat melalui akun media sosial MRT Jakarta. Selain ada perubahan jam oeprasional, jumlah pengguna di setiap gerbong kereta juga dibatasi hanya 70 orang per gerbong.
“PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antarpengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” katanya menjelaskan.