REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional yang akan diberlakukan mulai Sabtu, 5 Juni 2021. Hal ini merujuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin – Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dan Sabtu – Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.
"Jarak antar kereta (headway) pada weekdays tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) dan 10 menit di luar jam sibuk," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo dalam keterangan resmi, Sabtu (5/6). Untuk weekend (akhir pekan) atau hari libur tiap 10 menit. Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
Ahmad Pratomo, mengatakan, mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. "Seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun," ujarnya.