REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Telematika Roy Suryo melaporkan dua Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya. Roy membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
"Apa yang membuat saya harus lapor? Isinya sama sekali tidak mendidik untuk masyarakat Indonesia, isinya sama sekali tidak memberikan citra yang bagus untuk para Youtuber ataupun para pegiat sosial karena isinya penuh caci maki dan fitnah," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6).
Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah. Namun, menurutnya, versi yang ditampilkan tidak sesuai fakta.
"Apa yang dia ceritakan di dalam sini adalah dia berusaha menceritakan kejadian kecelakaan lalu lintas saya dengan saudara LA, tetapi dari versi dia yang sudah diputarbalikkan fakta," tambahnya. Roy kemudian mengatakan video di kanal Youtube itu juga mengaitkan Roy dengan beberapa kasus lain yang isinya sudah diputarbalikkan, termasuk membahas kasus panci.
Laporan Roy juga telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor laporan nomor STTLP/B/2865/VI/2021 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 4 Juni 2021. Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 dan pasal 310 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah.
Terkait laporan tersebut, pegiat media sosial Eko Kunthadi menanggapi santai laporan tersebut. "Ya bercanda itu, isinya memang bercanda semua, tidak ada yang serius. Tidak ada maksud mencemarkan nama baik Roy Suryo, bercanda saja kok," ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat.
Eko juga menyebut akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus ini dan akan memenuhi panggilan polisi jika dipanggil untuk dimintai keterangan. "Ya kalau dipanggil kita nurut, kalau ditraktir kita terima kasih, kalau di doakan alhamdulillah," ujarnya.