Jumat 04 Jun 2021 15:55 WIB

Polda Metro Bekuk Kakak Adik Terlibat Penipuan Rp 29 Miliar

Menurut kuasa hukum, antara korban dan pelaku merupakan rekan bisnis.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Markas Polda Metro Jaya di Semanggi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk perempuan kakak adik berinisial PR dan FR, yang diduga terkait kasus penipuan sebesar Rp 29 miliar.

"Advokat melaporkan terlapor PR dan FR ke SPKT (sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp 29 miliar," Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (4/6).

Jerry menjelaskan, terlapor ditangkap atas laporan advokat SSM berdasarkan laporan polisi nomor LP/ 7583/ XII/ YAN.2.5/ 2020/ SPKT PMJ, tanggal 22 Desember 2020. Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Kuasa hukum korban, Serfasius Serbaya Manek menyampaikan, antara korban dan pelaku adalah rekan bisnis. "Rentetan peristiwa terjadi sekitar 2019 sampai 2020," tuturnya.

Serfasius mengatakan, sebetulnya salah satu pelaku pernah terjerat kasus serupa. Namun, ketika itu berakhir damai lantaran korban mau memaafkan dan pelaku berjanji mengganti kerugian. "Saat itu pelaku memberikan cek dengan nominal kerugian. Namun, saat mau dicairkan ternyata tidak bisa. Cek kosong," katanya.

Terkait detail penipuan yang dilakukan, Serfasius masih belum bersedia memberikan rincian kasusnya. Dia menjelaskan, hubungan bisnis antara keduanya, yaitu korban kerap kali membuat sebuah pagelaran acara dan menggunakan jasa dari kedua pelaku untuk merealisasikannya. "Namun saat hari H nyatanya kosong," katanya.

Serfasius pun mengapresiasi kinerja penyidik yang bisa menangkap pelaku. Pasalnya, selama ini kedua pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Dia menyebut, kalau sampai ada upaya penangkapan berarti sebetulnya pelaku sudah diberikan haknya sesuai ketentuan hukum.

"Yakni ada pemanggilan pertama kedua dan selanjutnya. Kalau sampai ada upaya penangkapan diduga kuat kedua pelaku ini tidak kooperatif terhadap kepolisian," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku juga sedang tersandung beberapa kasus yang juga tengah diselidiki penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement