REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak melarang penerbangan balon udara. Hanya saja, Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hendra Ahmad Firdaus mengatakan penerbangan balon udara harus sesuai dengan ketentuan.
"Sebelum puasa atau Idul Fitri banyak yang dilakukan masyarakat salah satunya menerbangkan balon udara yang dapat mencapai ketinggian pesawat terbang," kata Hendra di Jakarta, Kamis (3/6).
Hendra menegaskan, regulasi penerbangan balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam aturan tersebut, balon udara harus ditambatkan bukan diterbangkan bebas atau liar.
Selain itu, balon udara juga harus memakai warna yang mencolok. "Untuk jara pandang minimal lima kilometer. Untuk visual minimum penerbangan lima kilometer jika pesawat melihat benda dia mampu menghindar dari jarak lima kilometer," ungkap Hendra.
Dia menambahkan, balon udara yang bisa diterbangkan juga hanya boleh berdiameter empat meter dan tinggi tujuh meter dengan tali yang ditambatkan maskimal 150 meter. Ketinggian tersebut ditentukan agar dapat menhindari pesawat yang tengah terbang.
Semenjak pandemi Covid-19, Hendra mengatakan penerbangan balon udara memang menurun namun terdapat potensi terjadi di daerah lain di luar Wonosobo. "Untuk tahun ini ada lporan balon udara di Makassar. Ada empat laporan di Makassar, kita akan verifikasi laporan pilot tersebut," jelas Hendra.