REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota mengungkap motif kasus percobaan pembunuhan atau penganiayaan berat dengan tersangka berinisial SH (39) terhadap mantan istrinya TY (43)di Kota Malang, Jawa Timur. Wakil Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono mengatakan bahwa percobaan pembunuhan oleh SH berlatar belakang perselisihan terkait dengan hak asuh anak.
"Korban mendatangi rumah tersangka untuk mengambil anak korban. Di sana terjadi perselisihan atau adu mulut," kata Hendro dalam jumpa pers di Polresta Malang Kota, Kamis.
Menurut Hendro, insiden ini bermula pada saat korban mendatangi pelaku di rumah istri barunya, Jalan Tlogo Agung, Kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Rabu (2/6)kurang lebih pukul 14.30 WIB. Saat berada di rumah istri baru tersangka, SH dan TY terlibat pertengkaran memperebutkan hak asuh anak.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak kepolisian, korban mengeluarkan kata-kata kasar yang menyinggung perasaan tersangka. Karena tersinggung, lanjut Hendro, tersangka lantas mengambil pisau di dapur, kemudian menyerang korban. Korban mengalami luka tusukan di tubuh bagian kiri, sementara tersangka melarikan diri.
"Gagang pisau patah namun ujung pisau masih menancap di tubuh korban. Saat itu ada saksi yang bersama korban berinisial N, yang kemudian berteriak," kata Hendro.
Pada saat bersamaan, petugas kepolisian dari Polsek Lowokwaru, Kota Malang, tengah melakukan patroli di sekitar kawasan tersebut. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), kemudian mengejar pelaku."Petugas menangkap SH di Merjosari, kemudian kami bawa ke Polresta Malang untuk proses lebih lanjut," kata Hendro.
Hendro menambahkan bahwa korban yang menjalani perawatan di rumah sakit akhirnya bisa diselamatkan meski pisaunya sempat menancap di tubuh korban. Saat ini kondisi korban telah membaik. Tersangka SH, yang merupakan warga Dusun Ketindan, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, tersebut sebelumnya pernah terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kejadian itu terjadi pada 2020 dan berakhir damai.
Saat initersangka mendekam di tahanan Polresta Malang Kota. SH dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHPdan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.