REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satreskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara memanggil sejumlah pemilik kafe yang melanggar Instruksi Gubernur Nomor 188.54/15/inst/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro. "Ada empat pemilik kafe yakni warung kopi BZ di Tanjung Morawa, kafe USK, WLT dan KV yang berada di Lubuk Pakam," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi, Kamis (3/6).
Ia menyebut bahwa empat kafe tersebut sudah berulang kali mendapatkan surat peringatan yang diberikan oleh Polresta Deli Serdang. "Ini masih dalam tahap proses penyelidikan terhadap para pelaku usaha yang telah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Kita panggil untuk dimintai keterangan." katanya.
Ia berharap dengan pemanggilan tersebut dapat memberikan efek jera kepada pemilik usaha yang masih melanggar aturan pemerintah dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. "Kita imbau masyarakat dan para pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19," ujarnya.