Kamis 03 Jun 2021 18:38 WIB

KPK Ultimatum Empat Saksi Kasus Ditjen Pajak

Keempat saksi tersebut mangkir saat dipanggil KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para saksi yang dipanggil untuk dugaan perkara korupsi di Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak agar bersikap kooperatif. Keempat saksi tersebut rencananya akan diperiksa untuk tersangka Angin Prayitno Aji (APA).

"KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/6).

Adapun keempat saksi itu antara lain Konsultan Pajak, Agus Susetyo serta tiga mantan pegawai PT Jhonlin Baratama yakni Fahrial, Fahruzzaini dan Ozzy Reza Pahlevi. Ali mengatakan, keempat saksi tersebut mangkir saat dipanggil KPK.

"Seluruh saksi tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi. Surat panggilan akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak kementerian keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK menersangkakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR) tiga orang Konsultan Pajak yakni Ryan Ahmad Ronas (RAR) Aulia Imran Maghribi (AIM) dan Agus Susetyo (AS) serta kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL).

Perkara bermula saat AP dan DR diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Dia mengatakan, pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, APA bersama DR diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia untuk tahun pajak 2016 dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang. Aliran dana tersebut mereka terima Rp 15 miliar diserahkan oleh RAR dan AIM sebagai perwakilan PT GMP pada Januari-Februari 2018.

Pembayaran selanjutnya dilakukan pada pertengahan 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT Bank Panin dari total komitmen sebesar Rp 25 Miliar. Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh AS sebagai perwakilan PT JB.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement