REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro se-Provinsi Banten hingga 14 Juni 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.
Perpanjangan PPKM mikro tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi zonasi di tingkat rukun tetangga (RT) yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Diketahui di wilayah Banten masih terus terjadi penambahan kasus Covid-19.
Berdasarkan data per 1 Juni 2021, sebagian daerah di Banten masih berada di zona oranye atau wilayah dengan risiko sedang penularan Covid-19, yakni di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. Selebihnya, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang berada di zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah penyebaran Covid-19.
Wahidin menjelaskan, pemberlakuan PPKM Mikro menerapkan sejumlah aturan. Diantaranya, dilakukan pembatasan kapasitas dan waktu operasional tempat-tempat umum, seperti mal hanya buka hingga pukul 21.00 WIB.
Lebih lanjut, kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota. Untuk kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, serta dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
Dalam instruksi itu, Wahidin juga menjelaskan, untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covir-19 pada Hari Libur/Hari Libur Nasional Tahun 2021, dia meminta Pemerintah kabupaten/kota mengintensifkan disiplin protokol kesehatan 5M serta 3T (testing, tracking, dan treatment).
"Khusus untuk wilayah yang masuk dalam zona oranye dan zona merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata, taman dilarang. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pemerintah daerah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Dan apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan," jelas Wahidin dalam keterangannya, Kamis (3/6).
Dia melanjutkan, dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, harus dilakukan karantina selama lima hari di posko kelurahan dengan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.