Kamis 03 Jun 2021 04:40 WIB

Gagal Bayar Jiwasraya Picu Penurunan Transaksi Pasar Modal

Utang klaim yang terus berlarut justru mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penegakan hukum yang agresif dalam kasus gagal bayar Jiwasraya berdampak terhadap kondisi pasar modal di dalam negeri. Adapun dampak terbesar dari kasus Jiwasraya bukan pada penurunan nilai IHSG, melainkan pada menyusutnya jumlah transaksi di pasar modal, baik yang dilakukan oleh investor institusi maupun investor ritel. 

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM Haris Azhar mengatakan, sebelum dinyatakan gagal bayar, Jiwasraya memiliki cadangan dana yang mumpuni. Hal ini justru ketika dinyatakan gagal bayar, cadangan dana tersebut mengalami pembekuan, tidak bisa digunakan, dan akhirnya nasabah serta pihak ketiga tidak bisa mengakses hak mereka. 

"Begitu juga dengan frekuensi transaksi harian di bursa yang turut melambat," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (2/6).

Berdasarkan laporan berjudul Penegakan Hukum yang Mengganggu Roda Perekonomian: Kasus Jiwasraya dan Dampaknya Terhadap Pasar Modal Indonesia mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang masih tersisa pasca-pengungkapan kasus tersebut. Pertama, pada saat diumumkan gagal bayar, Jiwasraya sebenarnya masih memiliki aset tunai yang lebih dari cukup untuk membayar klaim jatuh tempo tersebut. 

Kedua, guliran pernyataan lebih deras dan mendahului daripada penyelesaian skema bisnis untuk melindungi hak pihak ketiga, nasabah dan lainnya. “Penawaran penyelesaian skema bisnis baru muncul belakangan, itu tanpa melibatkan, cara dan kepentingan, para nasabahnya," ucapnya.

Ketiga, lanjut Haris, akibat pernyataan gagal bayar, memunculkan market chaotic terutama para pemegang saham Jiwasraya berbondong-bondong mulai menarik dananya. Selain itu, pada saat yang sama tidak ada lagi nasabah baru yang mau membeli produk asuransi Jiwasraya.

Keempat, gagal bayar dijadikan kasus pidana korupsi, yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung. "Penahanan pada sejumlah nama, justru memperburuk kondisi pasar saham bukan hanya Jiwasraya, antusiasme pasar modal menurun,” ucapnya.

Lebih lanjut, Lokataru menilai, penyelesaian yang berlarut-larut kendati perseroan memiliki cash yang cukup untuk membayar kewajiban kepada para pemegang polis telah mengganggu kepercayaan yang telah dibangun bertahun-tahun. Setelah kasus menyeruak, hampir seluruh pemegang polis yang ada tidak bersedia memperpanjang kontrak asuransinya bahkan pemegang polis untuk kontrak berjalan pun ikut-ikutan mengakhiri kontrak.

"Alih-alih mengupayakan kembalinya uang nasabah, proses pengungkapan dan penegakan hukum justru menyebabkan utang klaim yang terus berlarut-larut, sehingga malah mempercepat runtuhnya kredibilitas Jiwasraya di mata nasabahnya, yang kemudian merembet pada terganggunya kinerja pasar saham Indonesia," ungkapnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement