REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 16,3 triliun pada tahun ini. Adapun jumlah tersebut akan disalurkan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan, setiap kementerian atau lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 ke KPPN mulai 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni.
"Perkiraan kebutuhan anggaran pembayaran gaji-13 sebesar Rp 7,6 triliun bagi aparatur sipil negara dan sebesar Rp 8,7 triliun kepada pensiunan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/6).
Menurutnya komponen pembayaran gaji-13 sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat. "KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," ucapnya.
Di dalam PP No 63 Tahun 2021 disebutkan, penerima gaji ke-13 yakni PNS, prajurit TNI anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun/tunjangan, dan penerima gaji ke-13 yang diatur dalam PP tersebut. Hal ini sama seperti pencairan THR, pencairan gaji ke-13 2021 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Tunjangan kinerja menjadi komponen yang dikeluarkan pada gaji ke-13 kali ini.
Adapun besaran gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan jabatan atau pangkatnya seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.