Selasa 01 Jun 2021 20:04 WIB

HRS akan Ajukan Banding Vonis Petamburan dan Megamendung

Kuasa hukum HRS mengatakan pengajuan banding akan dilakukan besok.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar, mengatakan, pihaknya secara resmi akan mengajukan banding pada Rabu (2/6) besok.

"Kami akan banding resmi besok. Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/6).

Baca Juga

Aziz Yanuar mengatakan kliennya sebenarnya telah menerima vonis hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung tersebut. "HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz Yanuar.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang tanggal 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement