Selasa 01 Jun 2021 18:19 WIB

'Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Langgengkan Oligarki'

Partai lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas tak diverifikasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti
Foto: Republika/Febryan.A
Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 173 ayat (1) tentang Pemilu mengekalkan praktik oligarki partai politik (parpol) di Indonesia. Parpol yang lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ambang batas parlemen hanya perlu diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. 

"Verifikasi faktual yang tidak diberlakukan kepada partai politik yang lolos parliamentary threshold secara perlahan-lahan sebetulnya mengekalkan praktik oligarki partai," ujar Ray dalam diskusi daring, Selasa (1/6). 

Baca Juga

Sementara, parpol yang lulus verifikasi Pemilu 2019 tetapi tidak memenuhi ambang batas parlemen, tetap harus diverifikasi administrasi maupun faktual. Perlakuan ini sama juga kepada partai politik yang baru maupun parpol yang tidak lulus verifikasi pada pemilu sebelumnya. 

Menurut Ray, keistimewaan yang diberikan kepada parpol yang lolos ambang batas parlemen dengan sendirinya membuat mereka melaju lebih cepat dibandingkan partai politik lainnya. Mereka juga difasilitasi negara berupa dana bantuan parpol. 

Padahal, kata Ray, dukungan masyarakat kepada partai politik selalu ada keraguan sehingga suaranya dapat menyebar ke parpol lainnya. Hal ini dikonfirmasi oleh sejumlah hasil survei yang menyebutkan, elektabilitas parpol kini tidak benar-benar mendapatkan dukungan publik yang cukup besar. 

"Partai politik kita ini hidup bukan didukung masyarakat tetapi karena dibuat aturan sedemikian rupa yang mengakibatkan mereka bisa hidup," tutur Ray. 

Pada akhirnya, peraturan lah yang melanggengkan praktik oligarki partai politik. Sebab, mereka yang berkuasa dapat mendesain sendiri peraturan yang sesuai tujuan dan kepentingannya. 

"Kekuasaan ini hanya dikuasai mereka saja, dibuat aturannya hanya oleh mereka saja, untuk memang menyenangkan mereka saja, bukan untuk apa yang kita sebut kesetaraan, keadilan, kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk terlibat dalam pemilu," kata Ray. 

Ray melanjutkan, belum lagi terdapat wacana atau usulan kenaikan ambang batas parlemen maupun ambang batas presiden dari partai politik yang sedang berkuasa di DPR. Apabila kenaikan ambang batas ini benar-benar terjadi, maka memang ada upaya pembatasan partai politik dalam kontestasi legislatif maupun eksekutif. 

MK menyatakan, Pasal 173 Ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat. Pasal tersebut berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang lulus verifikasi oleh KPU." 

MK kemudian memaknai Pasal 173 ayat 1 UU Pemilu menjadi, "Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru." 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement