REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mempersilakan, jika pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan gugatan terhadap tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, itu merupakan hak warga negara.
"Silakan saja, itu hak setiap warga negara dan justru kami merasa sangat senang karena kami bisa membuka data itu di pengadilan," ujar Bima usai rapat kerja tertutup dengan Komisi II DPR, Senin (31/5).
Seperti dokter, BKN juga disebutnya tak boleh membocorkan ke publik terkait orang-orang yang diasesmen oleh pihaknya. Dengan adanya gugatan ke PTUN, pihaknya dapat membuka data-data tersebut tanpa melanggar privasi.
"Sama juga saya tidak boleh membuka data orang yang saya lakukan asesmen, tetapi kalau itu di PTUN kami akan sangat bergembira. Karena ini akan mengakhiri polemik dan saya bisa menjawab semuanya di depan hakim," ujar Bima.
Di samping itu, ia mengungkapkan bahwa jadwal pelantikan pegawai KPK yang menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum dibatalkan. Rencananya, proses pelantikan akan dilakukan pada besok, Selasa (1/6).
"Undangan ke saya masih ada, belum dibatalkan. Besok saya berharap dilakukan pelantikan, karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, momentumnya sangat pas," ujar Bima.
BKN, kata Bima, tak bisa mengomentari polemik yang terjadi antara pegawai dan pimpinan KPK terkait proses alih status menjadi ASN. Pasalnya, BKN hanya menjadi pihak yang mendapatkan mandat untuk menggelar tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Saya selama ini tidak menyampaikan apapun, karena tidak punya kewenangan, kami hanya mendapatkan mandat untuk melaksanakan TWK. Hasilnya semua sudah kami berikan kepada KPK dan saya tidak bisa mengomentari pegawai KPK, karena mereka belum menjadi ASN," ujar Bima.