Senin 31 May 2021 18:47 WIB

Eks Dirut Telkomsel Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Eks Dirut Telkomsel penuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Setyanto Hantoro
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Setyanto Hantoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa mantan Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan anggota direksi lainnya, Edi Witjara memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (31/5). Panggilan tersebut terkait dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel senilai Rp 300 milyar.

"Pagi tadi saudara S dan E berdasarkan undangan klarifikasi untuk kita ambil keterangannya menyangkut adanya pembiayaan di PT Telkom sebesar Rp 300 M hari ini hadir untuk diambil keterangannya untuk diklarifikasi," ungkap Yusri di Polres Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Baca Juga

Yusri menegaskan, pihaknya tetap akan menyelidiki kasus dugaan tindak korupsi, meski Setyanto Hantoro diganti dari jabatan Direktur Utama PT Telkomsel. Ia mengatakan, pergantian direksi tidak ada hubungannya dengan penyelidikan kasus tersebut.

"Emang dipecat? Saya enggak tau. Kita kan penyelidikan. Kan perbuatannya orang, dugaan. Enggak ada hubungannya (pergantian direksi). Kan kita selidiki dugaan (tindak pidana korupsinya),"  tegasnya.

Selain kedua orang itu, kata Yusri, sebanyak tujuh saksi lain pun telah diambil keterangannya dalam kasus tersebut. Namun Yusri tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia meminta agar awak media menunggu hasil pemeriksaan keduanya.

"Sudah ada 7, saksi sudah diambil keterangan," ungkap mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut.

Kedua petinggi Telkomsel akan dimintai klarifikasi terkait pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel diduga tidak sesuai penerapannya dengan berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 milyar. Hal itu berdasarkan laporan polisi bernomor LI/107/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus, tanggal 6 Mei 2021.

"Ada dugaan dana yang dikucurkan Telkom saat itu yang disampaikan masyarakat tidak dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement