REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tidak puas vonis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Jumat (28/5) menjatuhkan hukuman kepada HRS dengan lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Dalam sidang, JPU menuntut agar HRS dipenjara dua tahun karena melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, mengatakan, banding tersebut diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. "Tanggal 28 Mei 2021, jaksa menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5).
Alex menjelaskan, untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut. "Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujarnya.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa HRS dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, November 2020. Sementara, perkara nomor 222, berkas untuk lima eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, dan Idrus Al Habsyi serta Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara, perkara 226 merupakan berkas untuk HRS dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Markaz Syariah, Megamendung. HRS Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan, untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu, majelis hakim PN Jaktim memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.