Ahad 30 May 2021 19:37 WIB

Polres Jaksel Ungkap Tembakau Sintetis 150 Kg di Bogor

Tembakau sintetis itu dipasarkan melalui media sosial.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap produsen narkotika jenis tembakau sintetis serta menangkap sejumlah pelaku di Kota Bogor.
Foto: Foto : MgRol_94
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap produsen narkotika jenis tembakau sintetis serta menangkap sejumlah pelaku di Kota Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan kembali mengungkap produsen narkotika jenis tembakau sintetis serta menangkap sejumlah pelaku di Kota Bogor. Total barang bukti yang disita mencapai 150 kilogram di Kota Bogor. 

"Kami butuh pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti ini lebih besar dari sebelumnya," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di Jakarta, Ahad (30/5).

Baca Juga

Tersangka tersebut berinisial MR, AF, J dan AH yang diketahui sebagai penjual di Kota Bogor. Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan produksi tembakau sintetis dari tempat produksi ke tempat pengemasan atau mengantar barang yang sudah jadi ke bandar-bandar yang lebih kecil.

Setelah mengembangkan penangkapan itu, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Wadi Sa'bani juga menangkap lima tersangka lain. Lima tersangka tersebut berinisial R, RP, RA, TA dan M ditangkap di dua rumah berbeda wilayah kota Bogor yang diduga dijadikan sebagai tempat produksi dan gudang sekaligus pengemasan tembakau sintetis yang sudah jadi dan siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial AM sebagai pembuat atau produsen tembakau sintetis di wilayah Banten. Adapun, barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi di Pandeglang, Banten itu mencapai sekitar enam kilogram dan hasilnya dipasarkan melalui media sosial.

Penangkapan AM berawal dari ditangkapnya KRP di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu (19/5) yang diduga merupakan pengguna narkotika itu dengan barang bukti sebesar 3,26 gram. Dua hari setelah KRP ditangkap, polisi kemudian menangkap tersangka lain yakni IA di Kabupaten Tangerang, yang menjual barang haram itu kepada KRP melalui media sosial.

Penangkapan terhadap IA dilakukan setelah melacak akun media sosial melalui patroli siber Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan. Berbekal petunjuk IA, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AM di Pandeglang, Banten yang juga merupakan administrator dari akun salah satu media sosial instagram yang digunakan untuk transaksi.

Dari AM, polisi kemudian meringkus AH yang diduga akan memasok barang produksi tembakau sintetis dari AM untuk dipasarkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement