REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Nurhasan mengimbau agar polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disudahi. Menurutnya, polemik proses alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi saat ini merupakan hal yang kontra produktif.
"Masalah ini sudah selesai karena lulusnya 94 persen pegawai dapat terus diproses termasuk pendistribusian mereka untuk menangani berbagai subkewenangan KPK, baik di bidang pencegahan maupun penegakan hukum represif agar kinerja KPK tidak terganggu," kata Nurhasan dalam keterangan, Sabtu (29/5).
Nurhasan mengatakan, besarnya prosentase pegawai yang lulus itu membuat kerja pemberantasan korupsi oleh KPK bisa jalan terus. Apalagi, sambung dia, Presiden Jokowi sudah memberi pandangan terkait dengan 75 orang yang tidak lolos TWK bahwa mereka tidak harus dikeluarkan dari KPK.
Dia mengatakan kalau pernyataan presiden sudah jelas. Apalagi, dia melanjutkan, UU ASN menyebutkan pegawai instansi pemerintah termasuk KPK dapat berstatus pegawai negeri dan dapat juga pegawai kontrak berdasarkan kebutuhan dan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan, termasuk KPK.
"Artinya, kepada 6 persen tersebut dapat ditawarkan untuk menjadi pegawai kontrak," jelasnya.