REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ulah tak terpuji kembali dipertontonkan para pengendara motor gede (moge). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menilang empat pengendara sepeda motor gede (moge) lantaran menerobos jalur khusus bus TransJakarta di Jl. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5).
"Sekitar pukul 11.00 WIB tadi, Tim Tindak Sat Lantas Polres Jakarta di bawah pimpinan Ipda Safril beserta lima anggota lainnya menindak moge masuk di jalur buswayJl. Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jl. Gajah Mada," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengungkapkan, ada delapan moge yang saat itu menerobos jalur bus TransJakarta. Namun, sebanyak empat pengendara melarikan diri saat dicegat petugas.
"Rombongan tersebut sebetulnya ada delapan motor, namun ada empat kabur, empat berhasil ditilang," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, empat pengendara tersebut dikenakan sanksi tilang berdasarkan Pasal 287 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang rambu dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sambodo juga mengatakan, penindakan ini adalah bukti nyata bahwa pihak kepolisian tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum. "Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalulintas tidak pandang bulu, semua sama di muka hukum," pungkasnya.