Sabtu 29 May 2021 13:50 WIB

Mengolah Limbah B3 demi Kelestarian Lingkungan

PT PPLI tawarkan satu paket layanan solusi bagi pelanggan yang ingin mengolah limbah.

Rep: Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI).
Foto: Dok PT PPLI
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI).

REPUBLIKA.CO.ID,

Jangan kaget. Memasuki kawasan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), malah hamparan hijau tersaji. Kawasan eco-landfill atau lokasi yang dijadikan penimbunan limbah yang telah diolah dan stabil, kini membentuk bukit dengan pepohonan rindang. Tidak terlihat sama sekali jika kawasan itu merupakan area menimbun limbah.

Mengapa bisa begitu? Hal itu terjadi berkat komitmen PPLI dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga diproses menjadi bahan yang tidak berbahaya. Sehingga ketika limbah sudah diproses maka zat sisa tidak berbahaya lagi bagi lingkungan sekitar.

Dampaknya hasil pengolahan limbah bisa ditimbun di tanah dan kawasan sekitarnya tetap bisa ditanami rumput dan tumbuhan. Hal itu menandakan tanah tetap subur dan tidak tercemar limbah sama sekali. Lingkungan pun tetap lestari.

Berdiri sejak 1994, PPLI memang fokus menyediakan jasa pengumpulan, daur ulang, pengolahan, serta pembuangan limbah B3 maupun non-B3. PPLI adalah perusahaan Indonesia yang sahamnya 95 persen dimiliki oleh DOWA dan lima persen sisanya milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Manajer Humas PT PPLI, Arum Pusposari menjelaskan, keunggulan perusahaan yang berdiri di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ini adalah layanan terintegrasi. PPLI, kata dia, menawarkan jasa pengelolaan limbah secara keseluruhan, mulai penjemputan menggunakan armada, dibawa ke laboratorium, hingga menjalani proses pemusnahan akhir.

"Sebagai perusahaan pengelola limbah industri, kita melayani seluruh Indonesia. Kita bisa mengelola limbah B3 secara terpadu, mulai memberikan layanan transporter menggunakan armada sendiri, kita kelola di fasilitas kita sendiri," kata Arum kepada Republika, belum lama ini.

Keberadaan limbah B3 sebenarnya sangat membahayakan manusia dan lingkungan sekitar. Karena itu, pemerintah sangat tegas mengatur pengelolaan limbah B3 yang termua t dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH).

Perusahaan maupun pabrikan yang mencoba melanggar ketentuan, bisa dijerat pidana paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling besar Rp 3 miliar. Ditambah, bisa berupa hukuman pencabutan izin operasional.

Hal itu lantaran limbah B3 tidak dapat begitu saja ditimbun, dibakar, atau dibuang ke lingkungan sekitar. Limbah berbahaya ini memerlukan cara penanganan yang lebih khusus dibanding limbah non-B3, yaitu bisa lewat pengolahan secara kimia, fisik, dan biologi.

Dengan memiliki lokasi pengolahan limbah terpadu di lahan seluas sampai 20 hektare, PPLI menawarkan rangkaian solusi pengolahan dan pembuangan limbah yang luas, sangat komprehensif, dan sepenuhnya diizinkan. Hal itu memberikan PPLI fleksibilitas dan kemampuan untuk menawarkan pelanggan one-stop shop untuk semua kebutuhan limbah mereka.

Tidak hanya itu. PPLI juga ikut bertanggung jawab atas penutupan situs dan perawatan pascapenutupan selama 30 tahun. Karena sudah beroperasi sekitar 27 tahun, menurut Arum, perusahaan sudah melayani ribuan konsumen yang ingin mengelola limbah B3 agar menjadi bahan tidak berbahaya lagi.

Dia menyebut, berbagai perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh hingga Papua, sudah pernah memanfaatkan jasa PPLI. Kepercayaan menjadi modal utama yang dipegang perusahaan. Arum menyatakan, pelanggan sangat percaya menyerahkan pengelolaan limbah B3 kepada PPLI lantaran menawarkan jasa dari hulu hingga hilir.

Dia mencontohkan, ada perusahaan pengeboran minyak yang meminta agar limbah B3 yang dihasilkan diolah PPLI. Pihaknya pun memberikan jasa pengangkutan mulai lokasi pengeboran hingga sampai di pengolahan terpadu di Nambo, Kabupaten Bogor. Model kerja sama seperti itu dinamakan by project.

Arum menuturkan, armada PPLI mengangkut limbah B3 dari perusahaan tersebut untuk diangkut ke titik fasilitas milik perusahaan di dekat pelabuhan. Setelah itu, limbah dimasukkan ke kapal untuk dibawa ke pelabuhan di Jakarta. Berikutnya, armada mengangkut kembali limbah tersebut untuk dibawa ke fasilitas terpadu di Kabupaten Bogor.

Dengan begitu, sambung dia, pelanggan mendapatkan servis menyeluruh. "Ada (perusahaan yang menawarkan) pengumpulan saja transportasi saja, kita bisa berikan satu paket one stop solution ke pelanggan di seluruh Indonesia, karena punya beberapa transportasi. Pelanggan aktif kita 1.000 perusahaan, kalau yang tercatat (pernah menggunakan jasa PPLI) lebih dari itu," kata Arum.

Sebagai bagian perkembangan industri lingkungan dan logistik, PPLI juga memiliki layanan pengangkutan limbah B3 dengan moda transportasi kereta. Terobosan tersebut diprakarsai PPLI dengan menggandeng PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT Kereta Api Logistik (Kalog) untuk mengurangi beban pengangkutan sampah di jalan raya sekaligus mengurangi tingkat kemacetan. "Ini tujuannya agar (pengangkutan limbah) lebih efisien saja," katanya.

Arum mengatakan, layanan itu dengan menyediakan keberangkatan awal pengangkutan limbah B3 dari Stasiun Kalimas, Kota Surabaya, Jawa Timur menuju Stasiun Nambo, yang berjarak sekitar dua sampai tiga kilometer (km) dari lokasi PPLI. Setibanya di Stasiun Nambo, kata dia, nanti limbah B3 dari rangkaian kereta dipindahkan ke truk untuk dibawa dan diolah di fasilitas pengelolaan sampah terpadu di sekitar Gunung Putri.

Jenis transportasi tersebut rutin dilakukan dua kali sepekan dengan total 10 Twenty-Foot Equivalent Unit (TEUs) dari lima flat carriage (GD) atau setara 180 ton untuk setiap keberangkatan. Target angkutan kereta limbah B3 tersebut berasal dari perusahaan pembangkit limbah dari Pulau Jawa bagian timur, dengan fokus di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Dengan diangkut kereta, risiko lebih kecil daripada truk yang ada risiko jalan dan menghindari tumpah atau bocor, dan lebih aman," ujar Arum.

Selain itu, PPLI menawarkan pengolahan stabilisasi untuk limbah padat yang dikirim dalam bentuk tidak stabil. Limbah B3 tidak dapat ditimbun sampai dipastikan bahwa limbah tersebut stabil secara fisik dan kimiawi.

Proses stabilisasi melibatkan berbagai bentuk perlakuan awal kimiawi, diikuti dengan pencampuran dengan semen portland, fly ash, tanah liat penyerap, air, dan reagen lain dalam proporsi yang bervariasi untuk membuat zat yang stabil. Setelah distabilkan, sambung dia, produk akhir disimpan dengan aman ke dalam eco-landfill.

Adapun sebagian besar proses industri menghasilkan limbah cair dalam jumlah yang bervariasi. PPLI mampu mengolah berbagai jenis limbah cair yang mengandung kontaminasi tingkat tinggi. Proses pengolahan mencakup reaksi fisik dan kimia serta biologis.

Proses pengolahan limbah cair meliputi, setelah diolah menggunakan berbagai proses pengolahan harus melewati lahan basah rekayasa berlapis, sebelum pengujian akhir, dan pembuangan dalam batch melalui pipa pembuangan. Pengendapan kimiawi, koagulasi, dan flokulasi, baru larut.

"Jenis limbah yang diolah dipisahkan padat atau cari. Kalau padat hasilnya sudah tidak terkontaminasi menjadi limbah tak berbahaya. Kalau cair itu proses kimia atau biologi sehingga menjadi air bersih. Nanti kita buang lingkungan ke sungai, tak langsung main buang, kita monitoring, juga ada baku mutu," kata Arum.

Dengan begitu, layanan PPLI menghasilkan lingkungan yang lebih bersih, kondisi kehidupan yang lebih baik, komunitas yang lebih sehat, dan aktivitas bisnis yang berkelanjutan. Selain itu, PPLI mengeklaim, solusi yang ditawarkan hemat biaya dan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. "Kepuasan Anda adalah prioritas utama kami," begitu slogan perusahaan.

Mitra puas

Pelanggan yang selama ini menggunakan layanan pengolahan limbah di PPLI, merasa. Rata-rata para mitra mengapresiasi kinerja PPLI dalam mengolah limbah hingga proses akhir menjadi bahan yang tidak berbahaya lagi,

"Ini hanya cara untuk menunjukkan rasa terima kasih kami kepada PPLI yang bersedia bekerja ekstra. Layanan yang fantastis dan profesional serba bisa. Senang bekerja sama," kata HSE Senoro Drilling & Completion Pertamina-Medco Tomori Sulawesi, Andreas Krisbayu R dikutip dari laman resmi perusahaan.

Direktur Rantai Suplai PT Danone Indonesia, Roly Mahendra mengatakan, berbagai produk yang dihasilkan perusahaan setiap hari menjadikan pengelolaan sampah yang kompetitif menjadi suatu kebutuhan. "PPLI menawarkan berbagai solusi pengelolaan limbah yang tidak kami perlukan untuk mencari vendor lain. PPLI benar-benar solusi satu atap untuk semua limbah kami!"

Base Superintendent Premier Oil Natuna Sea BV, Lenny Desiana memberikan testimoni, selama ini, perusahaannya selalu puas dengan layanan pengolahan limbah. Sehingga Premier Oil Natuna Sea BV, selalu memilih PPLI menjadi rekan pengolahan limbah.

"Sebagai perusahaan pengeboran minyak, kami memiliki banyak sekali limbah yang harus kami buang. Kami memilih PPLI sebagai pengelolaan limbah kami," kata Lenny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement