Ahad 30 May 2021 01:36 WIB

Kalbar Tambah 848 Tempat Tidur Antisipasi Lonjakan Covid

Kalbar menambah Bed Occupancy Ratio sebesar 60 persen

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Dinas Kesehatan Kalimantan Barat menambah Bed Occupancy Ratio (BOR) di Rumah Sakit Sudarso Pontianak 60 persen dari kapasitas yang ada sebagai antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19. Bahkan pada Sabtu (29/5) sudah ada tambahan 848 tempat tidur di seluruh RS yang ada di kabupaten/kota di provinsi itu.

"Di RS Sudarso sudah kita tambah 139 tempat tidur. Sekarang BOR-nya sudah 60 persen dan untuk tempat tidur di seluruh rumah sakit yang ada di Kalbar hingga hari ini ketersediaan tempat tidur bertambah 848," ujar Kepala Dinas Kesehatan Harisson, Sabtu (29/5).

Dia mengatakan terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di Kalbar disebabkan adanya klaster setelah merayakan hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, perlu dukungan dari Satuan Tugas (Satgas) kabupaten dan kota dalam melakukan penelusuran.

"Jika dilakukan penelusuran secara optimal, yang positif bisa segera diisolasi dan diobati, sehingga tidak akan ke rumah sakit yang dapat menyebabkan BOR naik. Itulah pentingnya dilaksanakan penelusuran dan testing oleh Satgas kabupaten/kota," tuturnya.

Apabila BOR sudah mencapai 60 sampai 80 persen, artinya sudah zona kuning, dan apabila sudah di atas 80 persen artinya sudah berwarna merah.

"Jika sudah berada di zona kuning, kita sudah harus berhati-hati," ujarnya.

Perkembangan kasus Covid-19 di Kalbar terus terjadi peningkatan dan tingkat kesembuhan mencapai 92,20 persen. Horisson mengatakan instruksi dari Kemendagri bahwa PPKM Mikro akan diperpanjang di 34 provinsi dan diwajibkan melaksanakan PPKM berbasis Mikro ini secara menyeluruh.

"PPKM Mikro ini akan diperpanjang dari tanggal 16 Juni 2021. Kita terus berupaya untuk mengaktifkan pos Satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa sampai RT dan RT setiap minggu harus melaporkan mengenai zonasi Covid-19," pungkasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement