Sabtu 29 May 2021 01:01 WIB

Demokrat Heran Masukan Presiden Soal Pegawai KPK Diabaikan

Demokrat heran pimpinan KPK tak mendengarkan arahan Presiden.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
 Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kanan).
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menanggapi tindak lanjut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK. Demokrat heran lantaran pimpinan KPK tak mendengarkan arahan Presiden.

Herzaky menyampaikan masyarakat mendukung pernyataan Jokowi untuk tidak menjadikan tes TWK sebagai dasar pemecatan.

Baca Juga

"Ketika KPK masih melakukan pemecatan, maka masyarakat menunggu KPK untuk lebih transparan dalam menjelaskan kenapa tetap masih dilakukan pemecatan? Karena arahan Presiden sudah jelas untuk tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemecatan," kata Herzaky dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (28/5).

Herzaky menekankan pentingnya keterbukaan KPK dalam menyikapi nasib pegawai tak lulus TWK. Ia tak ingin ada kesan KPK menutup-nutupi kisruh TWK ini.

"Transparansi penjelasan dari KPK ini ditunggu masyarakat karena hukum harus terang-benderang, tidak ada yang disembunyikan, adil dan ada kepastian hukum," ujar Herzaky.

Pada prinsipnya, Herzaky menegaskan Partai Demokrat menjunjung penegakkan hukum demi keadilan. Ia tak ingin hukum digunakan secara tebang pilih.

"Kami mendukung pemberantasan korupsi secara adil, tanpa tebang pilih," tegas Herzaky.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan agar TWK tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dia mengatakan, KPK harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan-RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus, sementara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement