Kamis 27 May 2021 16:20 WIB

Vonis Denda Rp 20 Juta untuk Rizieq Shihab

Habib Rizieq Shihab dianggap bersalah sebabkan kerumunan Megamendung.

Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Rizieq, Kamis (27/5), divonis bersalah dalam kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Foto:

Hari ini dalam persidangan, Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sebanyak 11 orang simpatisan Rizieq Shihabdi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan bahwa 11 orang simpatisan yang diamankan tersebut berasal dari luar Jakarta.

"Siang hari ini ada 11 orang dan itu dari Bogor. Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi terkait protokol kesehatan masih saja berkumpul, kita periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan," kata Erwin Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5).

Erwin Kurniawan menambahkan dari 11 orang simpatisan yang diamankan tersebut terdapat juga mantan pengurus dari organisasi FPI. "Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten, kita coba interogasi terkait motifnya dan tentu ini baru saja bawa dan nanti akan dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Erwin Kurniawan.

Selain itu, dia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap simpatisan Rizieq Shihab tersebut tidak ditemukan atribut atau benda-benda mencurigakan. Namun pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif para simpatisan. "Sejauh ini tidak bawa atribut, tapi tentu membawa massa simpatisan yang lain. Kita coba dalami untuk permasalahan ini," jelas Erwin Kurniawan.

Sebelumnya pada Rabu (26/5) malam, petugas kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur juga mengamankan sebanyak 21 simpatisan Rizieq Shihab. Dari 21 simpatisan yang diamankan tersebut terdiri dari enam orang dewasa dan 15 orang anak-anak di bawah umur 17 tahun.Berdasarkan keterangan Erwin Kurniawan, para simpatisan tersebut masih dalam pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Timur.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis ini mengagendakan dua sidang Rizieq Shihab yaitu sidang dengan agenda putusan untuk perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta sidang lanjutan kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada sidang kasus terkait RS Ummi, Rizieq membantah seluruh tuduhan penyidik atas dugaan kebohongan dirinya mengenai hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor. HRS kemudian menceritakan alasan pembuatan video yang menyebabkan dirinya duduk sebagai terdakwa di pengadilan.

"Ketika masuk ke RS ini belum ada tes PCR, saya mendengar banyak berita hoaks di media yang memberitakan saya kritis, bahkan saya mati karena covid," kata Rizieq dalam persidangan, Kamis (27/5).

Kabar hoaks tersebut membuat resah keluarga besarnya dan para ulama. Lalu atas saran menantunya, Hanif Alatas, sehingga dibuatlah video yang menunjukkan Rizieq baik-baik saja. "Saya setuju, untuk beliau membuat rekaman singkat bahwa saya baik-baik saja," kata Rizieq.

Lalu video tersebut dikirimkan kepada keluarga Rizieq untuk menghilangkah rasa resah terkait kesehatannya. Menurut Rizieq, keresahan keluarganya hilang, tapi video tersebut menjadi alasan keberadaannya saat ini di Pengadilan.

"Akhirnya video tersebut dituduhkan bahwa saya berbohong mengatakan saya baik-baik saja," ungkap Rizieq.

Sedangkan terkait yang menimpa Direktur RS UMMI, Dr Andi Tata, dalam wawancaranya dengan wartawan, menurut Rizieq benar bahwa kondisinya sedang dirawat saat itu. Rizieq sendiri mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Dirut RS UMMI itu, namun hanya mengatahui wawancara Dirut RS UMMI bersama para wartawan.

"Saya tahu kalau beliau ada wawancara dengan wartawan, apa betul HRS pakai ventilator? Sakit parah? Beliau jawab HRS baik-baik saja, saat ini sedang melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan saya kan panjang saat itu belum PCR," tutur Rizieq.

"Dr Andi Tata juga dituduh bohong, ini yang membuat kami akhirnya masuk ruang sidang ini," tambahnya.

photo
Layar telepon genggam yang memperlihatkan Habib Rizieq Shihab (tengah) Direktur RS Ummi Andi Tata (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) saat menjalani sidang kasus swab test RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa kasus swab antigen di RS Ummi, Bogor. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement