Kamis 27 May 2021 16:12 WIB

PBNU Kedepankan Nama RUU Pengendalian Minol

PBNU khawatir RUU Minol menjadi payung hukum peredaran dan pemasaran minol.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Perwakilan PBNU  KH Asnawi Ridwan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5). Rapat tersebut membahas terkait penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Perwakilan PBNU KH Asnawi Ridwan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/5). Rapat tersebut membahas terkait penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Asnawi Ridwan mengatakan pihaknya belum memiliki rekomendasi akhir terkait Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Namun, PBNU disebutnya mengedepankan nama pengendalian minol.

"NU lebih mengedepankan tema pengendalian. Kenapa demikian? Karena di dalam Islam yang dipahami oleh NU, Islam itu sendiri tetap menghargai perbedaan pendapat apabila ada salah satu agama atau kepercayaan yg berkembang di Indonesia yang punya keyakinan bahwa minol tidak dihukum haram," ujar Asnawi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (27/5).

Baca Juga

Ia menjelaskan, minol lebih banyak memiliki dampak negatif ketimbang manfaatnya. Untuk itu, dalam RUU Pengendalian Minol perlu lebih tegas diatur terkait produksi dan peredarannya nanti.

"Ada data yang menunjukkan betapa besar minol, baik berupa bahaya unsur kesehatan atau bahaya keselamatan jiwa atau gangguan keamanan yang ditimbulkan minol ini. Maka PBNU mendorong agar RUU Pengendalian Minol ini bisa lebih tegas dalam mengatasi peredaran miras yang ilegal," ujar Asnawi.

Di samping itu, PBNU memiliki kekhawatiran dibalik pengesahan RUU Pengendalian Minol nanti. Salah satunya adalah adanya payung hukum dalam peredaran dan pemasaraan minol di tengah masyarakat.

"Jadi PBNU punya kekhawatiran, kalau tidak selektif dan tidak kritis dengan RUU Minol ini, justru nantinya undang-undang yang dihasilkan akan menjadi payung hukum untuk lebih gencar lagi peredaran minol di masyarakat," ujar Asnawi.

Ia menegaskan, pembahasan RUU Pengendalian Minol ini perlu dilakukan secara detail dan rinci. Agar nantinya, tidak ada pasal-pasal ambigu yang dapay dimanfaatkan oknum tertentu dalam terkait minuman keras.

"RUU yang sedang disusun dan dibahas ini, pasal-pasal yang tertuang harus jelas dan tidak ambigu. Kami makanya pada kesempatan ini belum bisa membawa rekomendasi resmi dari PBNU secara tertulis, karena ada beberapa hal beberapa pasal yang perlu kami klarifikasikan," ujar Asnawi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement