REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan akan kembali melakukan panggilan terhadap Azis Syamsuddin (AS). Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan terkait dugaan suap yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Tentu nanti akan kami panggil sesuai kebutuhan keterangannya di proses penyidikan, " kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/5).
Namun, Ali belum menyampaikan secara pasti kapan Politisi Golkar tersebut akan dimintai keterangan. "Jadi prinsipnya akan dipanggil setelah nanti sebagaimana kami sampaikan terkait pengembangan fakta-fakta terhadap dugaan yang dilakukan," jelas Ali.
Sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto tak memungkiri pihaknya membutuhkan keterangan Azis Syamsuddin. Namun, hingga kini pihaknya masih belum menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Azis.
"Memang dari kami untuk pemanggilan berikutnya belum dijadwalkan. Namun sebenernya tdk ada kendala, kami lebih mengumpulkan lagi keterangan-keterangan yang nanti berkaitan dengan materi yang akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Kendala tidak ada hanya masalah waktu saja," jelas Karyoto.