Rabu 26 May 2021 18:44 WIB

Novel: Pemecatan 51 Pegawai Tahap Akhir Pelemahan KPK

Novel menilai, 51 pegawai yang dipecat orang yang ditarget oleh oknum pimpinan KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pada awak media usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memberikan keterangan pada awak media usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan, 51 pegawai KPK yang dipecat merupakan orang yang sudah ditargetkan oleh oknum pimpinan KPK. Pernyataan ini menanggapi dipecatnya 51 Pegawai KPK yang tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Walaupun Pak Presiden sudah arahkan, oknum pimpinan KPK tetap ngotot untuk singkirkan pegawai KPK dengan justifikasi TWK. Ini sudah diduga, dan makin tampak by design. Ini tahap akhir pelemahan KPK, maka harapan masyarakat harus diperjuangkan hingga tahap akhir yang bisa lakukan," kata Novel dalam keterangannya, Rabu (26/5).

Baca Juga

Novel memandang, dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditargetkan sebelumnya.

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan. Sementara, 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Pimpinan KPK memang tidak secara langsung menyebut akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut. Namun, pimpinan KPK menyebut 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dan masa kerja mereka itu tinggal sampai 1 November 2021.

"Terkait pengumuman pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel.

Pemecatan tersebut juga semakin mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja baik. Novel meyakini, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Novel merasa upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru. Dan, penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.

"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujarnya.

"Tetapi, kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil, maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," kata Novel menambahkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement