REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kuasa Hukum PU (15) korban perkosaan anak anggota DPRD Kota Bekasi Tekda Beko Bagarri Tita, angkat bicara terkait niat pihak tersangka AT (21), yang mau menikahi korban. Menurutnya, pihak orang tua korban tak akan membiarkan anaknya jatuh ke pelukan orang yang sudah berbuat asusila kepadanya.
"Apa ada orang tua yang setuju dengan permasalahan seperti ini, anaknya dinikahkan dengan orang yang melakukan hal (perkosaan, Red) tersebut," terang dia kepada wartawan, Selasa (25/5).
Lebih lanjut, Tekda mengatakan, sampai saat ini belum ada itikad baik dari pihak tersangka AT. Sebaliknya, AT justru menyerang keluarga korban lantaran menyebut jika orang tua PU menghendaki adanya kumpul kebo.
"Kalau niatnya memang menikahi korban tulus, ya apa iya, bahasanya seperti, menyampaikan bahwa orangtua korban sudah mengiyakan untuk kumpul kebo?," tutur dia.
Lebih lanjut, Tekda mengatakan, perbuatan tersangka, meski sudah ada permohonan maaf dan dimaafkan tetap tidak akan menghapus proses pidananya. "Perbuatan tersangka meski diberikan maaf, sampai dia menikahi korban, apa iya menghapus pidananya?," kata dia.
Sebelumnya, niat Bambang Sunaryo, pengacara AT agar kliennya itu menikah dengan korban menuai kecaman. Salah satunya dari Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi.
Siti mengatakan, dampak yang terjadi pada korban persetubuhan paksa tidak dapat selesai dengan perkawinan. “Justru akan menambah beban trauma untuk korban dan tidak membantu proses pemulihan korban,” terang Siti saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (25/5).
Dia menerangkan, korban bisa saja menerima kekerasan kembali dalam rumah tangganya kelak. “Karenanya tidak boleh menikahkan korban dan pelaku,” tutur Siti.