Selasa 25 May 2021 23:29 WIB

Polisi Siapkan Pengawalan Gratis di Jalur Rawan Kejahatan

Pengawalan kendaraan diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jalan.

Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, telah menyiapkan pengawalan gratis untuk kendaraan roda dua maupun empat di sejumlah lokasi rawan kejahatan (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, telah menyiapkan pengawalan gratis untuk kendaraan roda dua maupun empat di sejumlah lokasi rawan kejahatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, telah menyiapkan pengawalan gratis untuk kendaraan roda dua maupun empat. Pengawalan ditujukan bagi kendaraan yang melintasi sejumlah titik rawan kejahatan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumatra Selatan.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno mengatakan, pengawalan kendaraan yang akan melintas di jalan penghubung kedua provinsi (Bengkulu-Sumesl) tersebut akan dilakukan petugas dari Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) dan Polsek Sindang Kelingi."Pengendara yang ragu saat akan melintasi jalur Lintas Curup-Lubuklinggau dapat meminta pengawalan petugas di pos atau polsek terdekat agar merasa aman," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/5).

Dia menjelaskan, pengguna jalan lintas yang datang dari arah Kota Curup atau Bengkulu dan hendak menuju Kota Lubuklinggau, Sumsel, bisa meminta pengawalan dari Polsek Sindang Kelingi, dengan menghubungi HP Kanit Reskrim 0822-8505-1567. Sebaliknya pengendara yang datang dari arah Kota Lubuklinggau yang hendak menuju ke Kota Curup atau Bengkulu bisa meminta pengawalan dari petugas Polsek Padang Ulak Tanding dengan menghubungi nomor HP Kanit Reskrim 0852-6749-8098.

Puji menyebut, pengawalan kendaraan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pengguna jalan lintas terutama di sejumlah lokasi rawan kejahatan yang berada di Kecamatan Binduriang dan Sindang Kelingi. Selain akan memberikan pengawalan kepada masyarakat pengguna jalan penghubung antarprovinsi ini, pihaknya akan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada oknum masyarakat yang berupaya membuat pengguna jalan lintas tidak aman sehingga bisa mencoreng nama baik daerah serta merugikan perekonomian masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement