Selasa 25 May 2021 20:50 WIB

Alvin Wijaya Mundur dari TGUPP, Ini Kata Wagub Riza

Riza menilai ada berbagai alasan seseorang memilih untuk mundur dari jabatannya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku tak mempersoalkan mengenai salah satu anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Alvin Wijaya yang mengundurkan diri. Menurut Ariza, begitu dia kerap disapa, hal itu merupakan hak pribadi Alvin.

"Alvin Wijaya kan memang mengundurkan diri setelah lebih dari tiga tahun di sini. Itu hak pribadinya, tidak ada masalah," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/5).

Ia menilai, ada berbagai alasan seseorang memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Mulai dari masalah kesehatan hingga karena pelanggaran hukum. Meski demikian, Ariza tidak mengungkapkan alasan Alvin mundur dari TGUPP.

"(Mengundurkan diri) arena ada masalah, karena meninggal, karena sakit, tidak mampu lagi, karena masalah hukum dan lain-lain," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Alvin Wijaya (AW) mengundurkan diri. Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tri Indrawan, Senin (24/5).

Tri mengatakan, Alvin mengundurkan diri sejak 1 April 2021. "Administrasinya ada mengundurkan diri. Periodenya 1 April sudah diberhentikan," kata Tri di ruang rapat Komisi A Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Meski demikian, Tri tidak menjelaskan secara rinci mengenai alasan pengunduran diri Alvin. Sebab, jelas dia, Bappeda hanya memiliki kewenangan pada bagian administrasi. "Saya kan menyampaikan terkait dengan administrasi yang sudah kita kerjakan," ujarnya.

Dia juga menyebut, ada empat kriteria yang diterima untuk anggota TGUPP melepaskan jabatannya, yakni karena sakit, meninggal dunia, tersangka terpidana kasus hukum, dan mengundurkan diri.

"Begitu dia mekanismenya mengundurkan diri, dia tidak perlu memberi alasan terkait pengunduran dirinya. Hanya saja beliau mengundurkan diri untuk di posisi itu," ungkap dia.

"Dengan surat pengunduran dirinya itu diterima oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mundur dari jabatannya," tambahnya.

Lebih lanjut Tri menambahkan, Alvin menjabat sebagai anggota TGUPP sejak Maret 2018 dalam bidang Respons Strategis. Adapun berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 bidang respons strategis bertugas menganalisis pengaduan masyarakat. Selain itu juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dengan mengoordinasikan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement