REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir, Selasa (25/5), menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta rupiah kepada ahli waris dari tenaga kerja yang tergabung dalam Tim Rumah Aspirasi Agung Budi Santoso. Kegiatan ini bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi empat Pilar Berbangsa dan Bernegara.
Santunan Kematian dari almarhumah Juju Purwaningrum sebesar Rp 42 Juta tersebut diberikan secara simbolis kepada ahli waris atas nama Adjie Sundajana oleh Agung Budi Santoso atau akrab dipanggil ABS selaku Anggota MPR DPR RI, Ketua BURT DPR RI, dan Ketua Tim Rumah Aspirasi.
Dalam kesempatan tersebut Agung Budi Santoso memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yaitu Kantor Cabang Jakarta Gambir atas respon cepat dan tanggap yang telah diberikan atas musibah yang menimpa salah satu anggota Tim Rumah Aspirasi.
“Kami sangat berterimakasih kepada BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir atas perhatian yang telah diberikan, santunan ini merupakan bukti nyata dari BPJAMSOSTEK yang dirasakan langsung manfaatnya oleh ahli waris” ujar ABS.
Chairul Arianto selaku Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir mengatakan “Penyerahan santunan ini juga sebagai salah satu upaya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Cimahi terutama bagi para pekerja akan pentingnya program BPJAMSOSTEK”.
Chairul menambahkan pentingnya program BPJAMSOSTEK tidak hanya untuk melindungi diri sendiri namun juga untuk keluarga. Karena apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau risiko yang menyebabkan kematian seperti yang dialami oleh almarhumah Juju Purwaningrum, keluarga yang ditinggalkan dapat tetap melanjutkan hidup dengan adanya santunan kematian dari BPJAMSOSTEK.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Eris Aprianto selaku Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi, Kadaryati Miskad selaku Kepala Bidang Pelayanan, perwakilan dari Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat Kota Cimahi diantaranya Edi Kandeni, Aida Cakrawati, Lilis Yusniawati, Sri Indrijani, Rini Martini, Yulianawati, Jon selaku Ketua RT 04 RW 20, dan Ida selaku Ketua RW 20.
BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga menyampaikan informasi bahwa selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Cimahi, masyarakat tetap dapat mengajukan klaim JHT secara digital melalui website www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan dapat menerima layanan informasi dengan menghubungi Call Center 175 terkait program BPJAMSOSTEK dan prosedur Lapak Asik. Layanan tanpa kontak phisik atau yang biasa disebut Lapak Asik merupakan inovasi BPJAMSOSTEK untuk menyesuaikan kondisi pandemi saat ini dan sebagai wujud dukungan atas kebijakan pemerintah dalam program PPKM sebagai salah satu protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.