Senin 24 May 2021 19:30 WIB

Saksi: Anak Buah Juliari Minta Fee Rp2000 Per Paket Bansos

Harry Van Sidabukke mengaku anak buah eks Mensos minta fee Rp2000 per paket Bansos.

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Terdakwa suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Harry Van Sidabukke
Foto:

Hakim kemudian menelisik, apakah saksi  mengetahui dasar PPK Kemensos MJS (Matheus Joko Santoso) meminta fee. Kepada Hakim, Harry menjawab bahwa Matheus Joko minta dibantu untuk operasional fee.  

"Apakah MJS bilang itu permintaan terdakwa selaku menteri?," tanya hakim.

"Tidak," jawab Harry singkat.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement