Senin 24 May 2021 16:55 WIB

Komnas HAM Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran HAM TWK KPK

Komnas HAM akan membentuk tim untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM TWK KPK

Rep: Dian Fath Risalah  / Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kedua kiri) disaksikan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kiri) memberi keterangan pada awak media usai audiensi di Kantor Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021). Perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan didampingi beberapa lembaga hukum melakukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran HAM pada asesmen TWK.
Foto:

Anam menuturkan, dibentuknya tim pemantauan dan penyelidikan terkait aduan ini semata-mata untuk mewujudka  negara bebas dari korupsi. Karena, kata Anam, akan menjadi kerugian yang amat besar apabila permasalahan yang sedang terjadi di lembaga antirasuah saat ini tidak ditangani dengan baik. 

"Apa yang terjadi di KPK adalah kerugian besar bila tidak kita tangani. Musuh kita dan anak cucu kita adalah koruptor. Tugas kita ini adalah tugas untuk masa depan bangsa ini, " tegasnya.

"Penting bagi kami, kami segera buat tim dan memperdalam informasinya. Dedikasi membentuk tim ini untuk gerakan antikorupsi di Indonesia dan memastikan agar negara kita bebas dan bersih dari korupsi, " ujarnya menambahkan.

Sebanyak 75 pegawai KPK diberikan pembebastugasan setelah hasil asesmen TWK tidak memenuhi syarat sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).  Sejumlah nama seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo Harahap, Harun Al Rasyid, dan Giri Supriandono termasuk dalam daftar pegawai yang tak memenuhi syarat. 

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. 

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement