Senin 24 May 2021 12:13 WIB

Kurir Pembawa Sabu 1 Kilogram Dibekuk di Bandung 

Narkoba yang diamankan hendak dijual di seluruh wilayah Kota Bandung.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan kurir narkoba yang membawa 1 kilogram sabu, Senin (24/5).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengamankan kurir narkoba yang membawa 1 kilogram sabu, Senin (24/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Stevian, kurir pembawa narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram lebih berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung di kontrakannya di Jalan Pagarsih, Kecamatan Bojongloa Kaler, Jumat (21/5) lalu. Dia ditangkap saat akan mengantarkan paket sabu kepada pemesan.

"Satresnarkoba Polrestabes Bandung berdasarkan informasi masyarakat bisa mengungkap kasus narkoba yang ada di Kota Bandung di Bojongloa Kaler dengan inisial ST dengan barang bukti berupa 1 kilogram sabu," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Senin (24/5).

Dia menuturkan, pelaku mengaku mendapatkan sabu yang ditempel di satu tempat dari kurir lainnya yang disuruh oleh tersangka lainnya berinisial Iki. Barang sabu tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta.

Pihaknya juga mengamankan tersangka lainnya yaitu EF yang didapati membawa sabu 43,64 gram, RW sebanyak 22.8 gram. Sedangkan dari tersangka RS, GA, RF yang diamankan diperoleh barang bukti psikotoprika 13 butir merek Riklona dan obat keras 99 butir Tramadol, 400 butir Trihexyphenidyl dan 19 butir merek Alprazolam.

Ulung mengatakan, seluruh narkoba yang diamankan hendak dijual di seluruh wilayah Kota Bandung. Pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut. "Di seluruh Kota Bandung akan disalurkan," katanya. 

Dengan barang bukti yang diamankan, sebanyak 5.400 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Dia mengimbau, masyarakat apabila menemukan informasi penyalahgunaan narkotika untuk segera melapor ke jajaran kepolisian.

Pelaku ST yang membawa sabu 1 kilogram lebih dijerat pasal 114 ayat 2 undang-undang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan bagi penyalahguna psikotoprika dijerat pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotoprika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Pelaku ST mengaku baru pertama kali mengedarkan narkoba jenis sabu berdasarkan perintah dari atasannya. Dia sudah menjalankan, bisnis tersebut kurang lebih satu tahun.

"Baru pertama kali, pengiriman dibagi dua kelompok," katanya. Ia mengaku setiap satu kali mengantar pesanan mendapatkan upah Rp 25 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement