REPUBLIKA.CO.ID, DHARMASRAYA -- Polres Dharmasraya, Sumatra Barat mengamankan seorang pria yang diketahui memiliki senjata api ilegal. Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha mengatakan, pria tersebut berinisial DP (47), warga Jorong Lagan Jaya Nagari Simpangkur Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.
“Pelaku diamankan kemarin hari Minggu 00.15 WIB di SP 6 Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh karena kepemilikan senjata api tanpa ijin,” kata Aditya, Senin (24/5).
Aditya menerangkan, awalnya petugas Satreskrim Polres Dharmasraya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang memiliki sebuah senjata api.
Selanjutnya, di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Suyanto dan Kapolsek Sitiung Iptu Haryoto bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap pria tersebut yang diketahui bernama DP. Saat diamankan, ditemukan dari pelaku satu pucuk senjata rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam.
Kini, pelaku dan barang bukti senjata api beserta pelurunya sudah diamankan di Polsek Sitiung I Koto Agung untuk penyidikan lebih lanjut. “Sedang dalam penyidikan dari mana pelaku mendapatkan senjata tersebut. Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucap Kapolres.