Ahad 23 May 2021 18:02 WIB

ART Culik Bayi karena Terngiang Perkataan Bibinya

Polisi mengatakan S kasihan kepada bibinya yang tidak mempunyai anak. 

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36 tahun) yang menculik bayi berusia sembilan bulan mengaku kepada polisi bahwa ia menculik bayi itu karena kasihan kepada bibinya yang tidak punya anak.
Foto: istimewa
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36 tahun) yang menculik bayi berusia sembilan bulan mengaku kepada polisi bahwa ia menculik bayi itu karena kasihan kepada bibinya yang tidak punya anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36 tahun) menculik bayi berusia sembilan bulan, yang merupakan anak dari seorang prajurit TNI. Setelah ditangkap, S mengaku kepada polisi bahwa ia menculik bayi itu karena teringat perkataan bibinya. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan, S mengaku kasihan kepada bibinya yang tidak mempunyai anak. "Dari pengakuannya spontan karena dia terngiang-ngiang perkataan bibinya, yang katanya, kalau ada anak titipkan saja ke bibinya," kata Erwin 

Baca Juga

Namun, bibi dari S kepada aparat mengaku tak pernah mengatakan hal tersebut. Karena itu, kata Erwin, jajarannya akan mengkonfrontir lagi S dengan keterangan bibinya. 

Selain itu, lanjut Erwin, jajarannya juga akan memeriksa kejiwaan S. "Apakah memang ada gangguan dan sebagainya ini perlu untuk keberlanjutan penyidikan itu sendiri," ujarnya. 

Sebelumnya, S menculik bayi berinisial D itu di rumahnya, Rusun Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (21/5) pagi. Ketika itu, kedua orang tua D sedang pergi bekerja. 

S melancarkan aksinya pada hari keenam bekerja sebagai ART di rumah anggota TNI Kodam Jaya itu. "Dia baru 6 hari bekerja di sana dan memang S ini dibawa oleh sesama pembantu yang merupakan tetangga dari korban," kata Erwin. 

Erwin menjelaskan, dari rekaman kamera CCTV memang tampak S membawa bayi tersebut keluar rumah. Selanjutnya S bersama bayi itu menaiki angkutan umum menuju Terminal Kampung Rambutan. 

S lantas membawa bayi itu ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Dia menaiki bus dan juga mobil travel menuju Indramayu. Sesampainya di tujuan, S menitipkan bayi itu ke rumah bibinya. 

Tak sampai 24 jam usai kejadian, kata Erwin, aparat Polres dan Kodim Indramayu berhasil membekuk S di rumahnya sedangkan bayi D diamankan di rumah bibi S.  Saat ini, S tengah menjalani diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement